KanalBekasi.com Polemik dengan calon Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Bekasi yang diajukan oleh Pj Walikota Rudi Gandakusumah, dinilai tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Perseteruan Pj Walikota dengan Walikota terpilih merupakan contoh buruk dalam pengelolaan birokrasi. Hal tersebut dikatakan, Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo, Senin (30/07/2018)
Dikatakannya, meski pasangan walikota terpilih belum ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi karena menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tapi etikanya, Pj harus bisa membangun komunikasi dengan semua para pemangku kepentingan.
“Membangun komunikasi itu kan bagian dari silaturahmi dan bisa mencairkan ego personal yang tidak perlu. Jangan hanya bicara diskresi kekuasaan, akibatnya menimbulkan kegaduhan,” jelasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi tidak bisa menimbulkan polemik dan kegaduhan yang ujung ujungnya pelayanan publik terganggu. Jika nanti, penetapan walikota terpilih sudah dilakukan KPU, sebaiknya dibuat Tim Penghubung atau Tim Singkronisasi dan Asistensi antara walikota terpilih dengan Pemkot Bekasi.
“Tim itu sangat penting untuk Singkronisasi, menyelaraskan RJPMD, RAPBD 2019 , menyesuaikan Program 100 hari kerja, visi misi 5 tahun ke depan,” ujar Didit.
Dia mencontohkan pasca Gubernur DKI terpilih dan Gubernur Jabar terpilih juga membentuk tim serupa untuk kordinasi dan Singkronisasi. Sehingga tidak ada kegaduhan dan polemik yang kian meruncing karena ego kekuasaan yang berlebihan.(den)






































