KanalBekasi.com – Membludaknya jumlah pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemerintah Kota Bekasi, dalam lima tahun ini, karena tidak menyesuaikan kebutuhan. Akibatnya, ribuan TKK yang ditempatkan dimasing-masing SKPD, kecamatan, kelurahan, tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Direktur LSM Sapulidi, Tengku Imam Kobul Yahya mengatakan tidak ada tupoksi resmi pasca pengangkatan bagi TKK baru, sejak tahun 2013-2018. Bahkan, jumlahnya saat ini sekitar 13 ribuan, mengalahkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang hanya 11 ribuan.
Untuk menjaga komposisi ideal jumlah TKK dan PNS, pemerintah daerah setempat sebisa mungkin memperhatikan rasio ideal TKK dengan menyesuaikan jumlah PNS. Jika hal itu tidak diperhatikan, maka dapat membebani keuangan daerah. Karena itu, menurut dia, biaya pegawai di Kota Bekasi, mencapai hampir separuh nilai APBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah pegawai TKK jadi bengkak, karena selama ini tidak ada sistem perekrutan yang jelas, mulai dari proses seleksi penerimaan sampai kepada latar belakang pendidikan. Dan saat ini kan, biaya pegawainya bisa mencapai 50 persen,” katanya.
Menurut dia, sebelum pemerintah pusat menerapkan moratorium PNS pada tahun 2010 hingga 2013 lalu, jumlah TKK dan GTK (Guru Tenaga Kerja,red), Pemkot Bekasi, sekitar 4000-an orang. Dan sejak pengangkatan mulai tahun 2013 hingga 2018, jumlahnya sudah mencapai sekitar 9000 orang.
“Total ada sekitar 13 ribuan pegawai itu, belum terdaftar di BKN. Sedangkan, TKK resmi yang terdaftar di BKN itu adalah, SK pengangkatan TKK nya ditanda tangani oleh kepala daerah bukan SK dikeluarkan dari BKD. Dan mereka dibiayai melalui dana hibah di pos anggaran Setda,” ungkap Imam.
Ia mengatakan, bahwa keberadaan TKK itu sebenarnya untuk membantu kinerja para PNS dimasing-masing unit kerja. Karena itu, lanjut Imam, rekrutmen TKK yang berjumlah besar Selama ini dinilai tidak menjadi kebutuhan prioritas lantaran tidak masuk kedalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), maupun Rencana Kerja (Renja) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD),” tambah dia.
Biasanya, peningkatakan jenjang karier yakni menjadi CPNS, merupakan keingingan para pegawai non PNS. Namun, impian tersebut dinilai sulit terwujud jika, Surat Keputusan (SK) pengangkatan TKK, belum masuk kedalam database BKN.
“Harapan bagi para TKK itu, kesejahteraannya bisa meningkat melalui pengangkatan CPNS. Sebab, pengangkatan CPNS menjadi PNS selama ini, merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, dan daerah hanya diminta mengusulkan para pegawainya sesuai kuota kebutuhan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Tapi, kalau data mereka tidak terdaftar bagaimana?,” tuturnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi WWW.KanalBekasi.com kepada pejabat, BKPPD Kota Bekasi, tidak berda ditempat.
“Maaf Pak Hanafinya lagi keluar,” kata salah satu pegawai BKPPD.(boy/den)







































