Begini Syarat Pendaftaran CPNS bagi Tenaga Pendidik Eks K2

Kamis, 4 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penerimaan Aparatur Sipil Negara

Ilustrasi penerimaan Aparatur Sipil Negara

KanalBekasi.com – Kementerian Agama memberikan peluang kepada tenaga pendidik eks tenaga honorer K2 (THK-2) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Total ada 1.480 formasi yang dialokasikan untuk tenaga pendidik eks THK-2.

“Eks THK-2 adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan perundang-undangan. Total eks THK-2 berjumlah 438.590 pegawai,” terang Plt Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Kamis (04/10).

“Adapun tenaga pendidikan eks THK-2 adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai guru,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendaftaran online CPNS Kementerian Agama sudah berlangsung sejak 28 September 2018 melalui sscn.bkn.go.id. Dalam prosesnya, pendaftaran untuk tenaga pendidik eks THK-2 dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi BKN.

Menurut M. Nur Kholis, untuk mendaftar, tenaga pendidik eks TKH-2 harus mengajukan lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama dan diberi materai Rp6.000,-. Usia maksimal yang bisa mendaftar adalah 35 tahun pada 1 Agustus 2018. “Usia ini harus dibuktikan dengan fotocopy KTP atau surat keterangan KTP sementara yang masih berlaku,” jelasnya.

Syarat lainnya adalah fotocopy ijazah S1, bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II tahun 2013, surat pernyataan bebas narkoba, serta surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh unit kerja Kemenag. “Termasuk juga surat pernyataan memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan masih aktif sebagai tenaga pendidik,” tuturnya.

“Semua surat pernyataan itu diberi materai Rp6.000,” sambungnya.(sgr)

Berita Terkait

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 18:07 WIB

Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB