KanalBekasi.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang tetap meloloskan dua partai yakni PPP dan PAN meskipun telat dalam menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dinilai tindakan melanggar hukum.
KPU tidak memberikan sanksi dua partai politik perserta pemilu 2019 tersebut, sebagaimana Surat Edaran KPU RI nomor 1149 pada tanggal 28 September 2018.
Surat Edaran nomor 1149 yang dikeluarkan KPU RI pada tanggal 28 September 2018, menekankan bagi KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten agar memberikan sanksi partai politik peserta pemilu yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 23 September 2018, pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian sanksi tersebut diatur pada pasal 67 Peraturan KPU nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye pemilu Jo pasal 338 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi divisi pengawasan dan antar lembaga, Ali Mahyail menilai KPU Kota Bekasi tidak mengindahkan Pimpinan KPU RI tentang penyampaian LADK. Sehingga keterlambatan LADK PPP dan PAN Kota Bekasi diabaikan.
“Mekanismenya sudah diatur, Partai yang telat menyerahkan LADK, KPU wajib mendiskualifikasi Partai tersebut, Kemudian mengajukan sengketa kepada Bawaslu untuk penyelesaian, itu yang benar,” terang Ali.
Tanggapan Ketua KPU
Sementara itu Ketua KPU Kota Bekasi periode 2018-2023, Nurul Sumarheni meyakini betul pihaknya sudah melakukan tugasnya sesuai aturan. Nurul menambahkan KPU Kota Bekasi secara lembaga sudah merumuskan sesuai aturan dan perundang-undangan. Ditambahkannya bahwa KPU kepengurusan yang lama dan baru telah memutuskan persoalan tersebut sudah selesai.
“Sudah kami laporkan dan sudah di submit ke KPU RI dan sudah di terima,” kata Nurul
Nurul menambahkan selama alasannya logis, keterlambatan seperti kasus PAN yang informasinya kecelakaan bisa di terima. PAN dan PPP alasan keterlambatannya bisa di terima dan sudah kami laporkan ke KPU RI.
Nurul juga menantang pihak-pihak yang dirasa kurang puas terkait keputusan KPU kota Bekasi meloloskan PAN dan PPP untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
“ Silahkan saja, DKPP adalah bagian dari penyelenggara pemilu, tentunya sangat faham bagaimana aturan pemilu,” tutupnya.(sgr)






































