KanalBekasi.com – Pasien pengguna Kartu Sehat (KS), Rusman Simorangkir, ditolak pihak Rumah Sakit Hosana, Rawalumbu, ketika ingin berobat. Petugas loket pelayanan rumah sakit tersebut, mengatakan bahwa mulai saat ini, pesien pengguna KS yang hendak berobat ke rumah sakit harus disertai surat rujukan dari Puskesmas.
“Saya datang ke Rumah Sakit Hosana ditolak. Alasannya, kalau mau ke rumah sakit harus ada surat rujukan dari Puskesmas,” kata Rusman menirukan, melalui sambungan telepon selular, Kamis (1/11).
Dia mengaku belum mengetahui ada perubahan sistem pelayanan KS di rumah sakit. Sebab, surat rujukan dari puskesmas bagi penggun KS yang diminta petugas di rumah sakit Hosana tersebut, belum disosialisasikan kepada masyarakat. Karena, selama ini, ketika warga ingin berobat ke rumah sakit terdekat bisa langsung dilayani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau saat ini harus membawa surat rujukan dari puskesmas, saya pribadi maupun kebanyakan masyarakat yang lain pasti belum paham, karena memang belum ada sosialisasi. Paling tidak kan, pihak rumah sakit bisa memeriksakan penyakit saya dulu. Baru nanti kalau saya berobat lagi harus membawa surat rujukan yang dimaksud,” ungkap warga Pengasinan, Rawalumbu.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakan bahwa, Pemerintah Kota Bekasi, sedang melakukan evaluasi terhadap proses regulasi untuk memaksimalkan manfaat Kartu Sehat (KS).
“Sebenarnya yang diatur itu adalah proses regulasinya saja, supaya kartu ini benar-benar bermanfaat dan tidak dimanfaatkan oleh sebagian orang sehingga bereforia,” jelas Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi.
Pepen membantah jika surat rujukan dari puskesmas dianggap akan menghambat pelayanan kesehatan terhadap masyarakatnya. Pasalnya, fasilitas yang dimiliki puskemas saat ini, sudah setara dengan rumah sakit tipe D. Baik dari segi sarana dan prasana maupun tenaga medisnya.
“Jadi kalau ada warga yang ingin berobat penyakit ringan semisal sakit gigi, melalui Puskesmas saja sudah mampu di obati. Jadi tidak perlu lagi warga harus daatang ke rumah sakit untuk sakit yang ringan. Tetapi, kalau pasien yang sedang mengalami penyakit berat dan kondisinya gawat darurat, maka tidak perlu lagi dibawa ke puskesmas melainkan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat,” paparnya.
Fungsi puskesmas merupakan ujung tombak didalam memberikan pelayanan kesehatan dasar terhadap masyarakat. Karena itu, Pepen menjelaskan akreditasi puskesmas di Kota Bekasi, saat ini lebih baik. Terbukti, di sejumlah puskesmas membukan pelayanan selama 24 jam.
“Tugas puskesmas itu sebagai tindakan preventif terhadap masyarakat. Agar tidak lagi warga yang sakit. Karena itu, akreditasi puskesmas yang kita miliki jauh lebih baik, dilihat dari segi fasilitas maupun pelayanannya,” tandasnya.(sgr)






































