KanalBekasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merancang konsep jadwal kampanye rapat umum Pemilu Serentak 2019 bersama KPU Provinsi se-Indonesia. Jenis kampanye tersebut sesuai aturan yang diselenggarakan selama 21 hari menjelang hari tenang pemilu atau 24 Maret-13 April 2019.
Menurut Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, konsep rancangan kampanye pentingnya untuk disusun secara partisipatif bersama KPU provinsi dan lebih ideal lagi bersama KPU kabupaten/kota. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan yaitu aspek keamanan mengingat kampanye rapat umum diselenggarakan di ruang terbuka dan diikuti oleh banyak massa pendukung.
“Kampanye ini tidak dilaksanakan dalam ruang hampa, sehingga potensi gangguan keamanan itu perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan jadwal kampanye. Pihak Intelkam Polri sudah memberi saran agar jadwal kampanye tersebut berbasis waktu, bukan daerah, untuk meminimalisir ada titik temu antar pendukung capres cawapres,” tutur Wahyu, Kamis (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, kampanye ada tiga jenis, yaitu kampanye capres cawapres, kampanye partai politik (parpol) untuk DPR dan DPRD, serta kampanye calon anggota DPD. Namun, Undang-undang (UU) juga membolehkan parpol atau gabungan parpol untuk turut mengampanyekan capres cawapres, bahkan dalam surat suara pilpres nantinya ada kolom keterangan parpol atau gabungan parpol yang mencalonkan. Terkait kampanye DPD, KPU juga akan membuat keputusan aturannya bagaimana, mengingat putusan MK yang membolehkan pengurus parpol menjadi calon Anggota DPD.
“Terkait jadwal kampanye dengan basis dapil, ini menjadi sulit terwujud untuk meminimalisir titik temu dua pendukung capres cawapres, sehingga KPU ada konsep zona kepulauan. Misalnya, zona Sumatera dan Jawa, zona Kalimantan dan Sulawesi, zona Bali dan NTT-NTB, dan zona Papua dan Maluku-Maluku Utara, sehingga pelaksanaan kampanye terpisah lautan untuk menghindari titik temu tersebut,” gagas Wahyu.
Lebih lanjut, wahyu menyebut kampanye dengan basis dapil ini sulit terwujud, karena banyaknya dapil itu. Maka gabungan pulau-pulau seminimalisir menghindari titik temu 2 pendukung. Misalnya dengan zona 1, Sumatera, Jawa-Madura, lalu Kalimantan – Sulawesi. Hari-hari besar agama sebisa mungkin juga bisa menjadi hari libur kampanye, agar masyarakat bisa melakukan hari besar keagamaannya lbh khsuus tidak terganggu aktivitas kampanye.
“Jadi KPU dengan semangat tinggi menjaga kepentingan peserta pemilu, yang utama tetap mengedepankan adil dan setara,” Tutup Wahyu.(sgr)






































