KanalBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir melayani informasi dengan mudah dan cepat melalui call center 198. Pusat layanan informasi KPK mulai beroperasi uji coba sejak 2 Januari 2019 dengan waktu operasional pukul 06.00—18.00 WIB setiap hari kerja Senin—Jumat.
Humas KPK Febri diansyah menyebut masyarakat dapat melaporkan langsung terkait gratifikasi, LHKPN dan indikasi perbuatan korupsi di setiap instansi dan lembaga.
“Agar masyarakat dapat melakukan indikasi atau tidakan yang mengarah tipikor” kata Febri
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Febri menambahkan KPK telah memproses 102 Kepala daerah dan 2.357 orang ASN terkait tindakan korupsi dan gratifikasi.
”Semua data pelapor pasti di rahasiakan” pungkasnya. (sgr)






































