KanalBekasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menghadapi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 17 April 2019 nanti akan merekrut 805.062 Pengawas TPS yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.201 Kecamatan dan 83.370 Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017, Pengawas TPS paling lambat dibentuk 23 hari menjelang hari pemungutan suara. Menurutnya, merekrut 805.062 orang tentu bukan pekerjaan yang mudah.
Baca juga: Bawaslu ke ASN: “Like dan Comment” Caleg di Medsos Adalah Pelanggaran
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tahapan pemungutan suara ini butuh orang-orang yang bisa melaksanakan tugas pengawasan pemungutan suara di TPS dengan baik,” ujar, Senin (11/2).
Di samping merekrut pengawas TPS, sambung Dewi, Bawaslu juga punya kewajiban melatih saksi peserta Pemilu di tiap TPS.
Nantinya Bawaslu ingin menghasilkan saksi yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengawal proses Pemilu 17 April 2019 mendatang.
“Pelatihan bagi saksi ini kewenangan baru yang diberikan undang-undang yang tentunya menjadi tantangan bagi Pengawas Pemilu” Pungkasnya. (sgr)






































