Dianggap Tidak Relevan, Peraturan Bawaslu Akan Direvisi

Jumat, 27 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pleno, DKPP, KPU dan Bawaslu

Rapat pleno, DKPP, KPU dan Bawaslu

KanalBekasi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun aturan klasifikasi untuk pencabutan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang sudah tak relevan. Hal ini dilakukan dalam rangka audit regulasi.

Koordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya akan segera merapikan kembali seluruh aturan yang pernah dibuat oleh Bawaslu.

“Klasifikasi ini sebagai langkah awal untuk mengetahui mana peraturan yang perlu dicabut, kelupaan, atau tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,”  katanya, Jumat (27/9)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Banyak Terima Laporan Kecurangan Pemilu

Dengan adanya klasifikasi itu, kata Fritz pihaknya dapat sekaligus mentracking peraturan apa saja yang pernah dikeluarkan Bawaslu. Dengan begitu, akan lebih mudah dalam membagi Perbawaslu mana yang masuk klasifikasi tahapan pemilu atau non tahapan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Bawaslu Agung Bagus Gede Bayu Indraatmaja menambahkan, penataan Perbawaslu perlu dilakukan. Pasalnya, banyak Perbawaslu yang lama luput untuk dicabut, padahal telah ada Perbawaslu baru.

“Seharusnya kalau ada standar aturan baru, maka aturan lama dicabut. Hal itu untuk menjamin kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Bidang Pengawasan  Ali Mahyail manyatakan belum mengetahui Perbawaslu yang akan di rilis karena belum di publish. Namun menurutnya ada beberpa yang mungkin akan direvisi.

“Salah satunya mungkin Perbawaslu nomor 20 tahun 2019 tentang kedudukan dan etika komisioner,”

Debagai informasi, kewenangan Bawaslu makin membesar lewat amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Tak hanya menjadi pengawas, Bawaslu pun punya kewenangan sebagai pengadil pemutus perkara kepemiluan. Salah satunya terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang didefinisikan Pasal 466 UU Pemilu 7/2017 sebagai sengketa proses sebagai sengketa yang terjadi antara calon maupun peserta pemilu dengan keputusan KPU selaku penyelenggara pemilu. (sgr)

Berita Terkait

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB