KanalBekasi.com – Kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Bekasi, terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018, dinilai masih rendah.
Pasalnya, hingga tenggat waktu LHKPN pada tanggal 31 Maret, pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemkot Bekasi, yang baru menyerahkan laporan kekayaannya baru sekitar 13,5 persen.
Tentua, hal ini tidak berbanding lurus dengan prestasi yang pernah diraih oleh Pemkot Bekasi, terkait LHKPN ditingkat Jawa Barat, tahun 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih banyak ASN Pemkot Bekasi yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK, jumlahnya ada 86,5 persen. Yang baru menyerahkan baru 13,5 persen sesuai data yang diterima dari Inspektorat,” kata Asisten Daerah II, Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan, Pemerintah Kota Bekasi, Kariman, Senin (26/3 di Plaza Pemkot Bekasi.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga menyerahkan harta kekayaannya kepada KPK, maka akan diberikan sangsi sesuai Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Selain itu, LHKPN tersebut juga akan memengaruhi penilaian kedisiplinan dan kinerja pegawai.
Kariman mengimbau agar Inspektorat Kota Bekasi, segera mempublikasikan seluruh ASN dilingkungan Pemkot Bekasi, khususnya para pejabat eselon II dan III, yang belum melaporkan harta kekayaannya sampai saat ini.
“Mestinya, inspektorat mengumumkan melalui website resminya, terhadap ASN yang belum melaporkan LHKPN ke KPK,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Pondokgede, Mardanih mengaku belum menyerahkan LHKPN, lantaran ada perubahan sistem pelaporan.
Karena menurut dia, penyerahan LHKPN tahun ini berbeda dengan tahun lalu, yakni menerapkan sistem aplikasi online.
“Kalau sebelumnya menggunakan berkas dan sekarang ngisinya melalui online dan ketika menjual aset tersebut datanya masih menginduk belum dipisah,” katanya.(adv/boy)







































