KanalBekasi.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan gugatan uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. Ketentuan yang dibatalkan MA tersebut mengatur larangan terhadap eks narapidana (napi) korupsi, mantan napi bandar narkoba dan eks napi kejahatan seksual pada anak menjadi calon legislatif (caleg).
Keputusan ini memastikan para mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak bisa maju sebagai caleg DPR/DPRD maupun DPD.
Juru bicara MA, Suhadi menyatakan keputusannya tentang pembatalan peraturan PKPU tersebut sudah keluar Kamis, (13/9) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
,“Karena itu, Peraturan KPU dibatalkan salinan putusan belum dapat Direktorat Putusan MA karena masih dalam tahap minutasi,” katanya.
Uji Materi
Sebelumnya permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Diantaranya dimohonkan oleh Muhammad Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana.
Mereka memohon pengujian Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
Salah satu pemohon Wa Ode Nurhayati, yang merupakan mantan terpidana kasus suap dana penyesuaian infrastruktur daerah, melalui kuasa hukumnya Herdiyan berdalih Peraturan KPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU HAM, UU Pemberantasan Tipikor dan UU Pemilu.
“Bahwa hak dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan tidak bisa dibatasi hanya melalui Peraturan KPU,” kata Herdiyan beberapa waktu lalu.(sgr)






































