KanalBekasi.com – Satreskrim Narkoba Polres Metro Bekasi beserta Polsek jajaran wilayah Kota Bekasi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama pelaksanaan operasi “Nila Jaya 2018” yang berlangsung dari tanggal 12 September – 26 September 2018. Selasa, (09/10).
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan dari beberapa kasus tersebut Polres Metro Bekasi berhasil menungungkap 30 kasus.
“dengan 19 kasus yang diungkap oleh Polres dan 11 kasus lainnya diungkap olek Polsek,dengan mengamankan 37 tersangka dan itu lelaki semuanya,” ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wijonarko menjelaskan,adapun dari beberapa perincian dari 30 kasus pengungkapan dari Polres dan Polsek yaitu : Untuk Polres Metro Bekasi Kota sendiri ada 19 kasus , Polsek Bekasi Selatan = 3 kasus, Polsek Medan Satria = 4 Kasus,Polsek Jati Asih = 1 kasus, Polsek Rawalumbu = 1 kasus, Polsek Bekasi Timur = 1 kasus,Polsek Bekasi Kota = 2 kasus,Polsek Bekasi Utara = 2 kasus,Polsek Pondok Melati = 2 kasus,Polsek Jati Sampurna = 3 kasus
Dan untuk Luar Kota Bekasi sendiri, tambah wijonarko, ada 11 kasus yakni : Polsek Tambun Utara = 5 kasus,Polsek Tambun Selatan = 4 kasus,Polsek Tebet Jakarta Selatan = 1 kasus,Polsek Cilincing Jakarta Utara = 1 kasus.
Wijonarko menambahkan barang bukti yang ditemukan dari pelaku berupa Sabu-sabu seberat 561,44 gram, Ganja 818,51 gram,dan Ekstasi sebanyak 7 butir.
“Barang bukti tersebut kita dapatkan dari beberapa wilayah kota bekasi dan diluar kota Bekasi,” pungkasnya
Lebih lanjut, untuk pelaku sendiri ini dari hasil pemeriksaan sampai saat ini belum ditemukan serta bagi pelaku sendir ini mereka adalah pengguna dan masih dalam tahap pengembangan lanjutan apakah mereka terkait pengedar apa tidak.
“Selain itu kita juga melakukan razia di cafe dan tempat hiburan di wilayah Jatisampurna dan Kalimalang, atas razia tersebut kita lakukan tes urin kepada para pengunjung dan 1 diantaranya terbukti positif dan polres lakukan penyelidikan lebih lanjut,” paparnya
Wijonarko menambahkan, bahwa bagi zona rawan sendiri ialah di Medan Satria itu cukup tinggi dengan 4 kasus yang di ungkap Polres Metro Bekasi. Pelaku yang terjaring sendiri, lanju Wijonarko ada 37 orang dan pelaku sendiri salah satunya, YH,NS dan AM.
“Pelaku terancam hukum pidana dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan tindak hukum pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan tindak hukum pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,Pasal 114 ayat 1 No.35 Tahun 2009 dengan tindak hukum pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya.(den)






































