KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa ijin.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Villa Taman Kartini Jl. Duta I Rt 06/023 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor: LP/93/A/X/2018/Sek. Bekasi Timur, tanggal 30 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku memproduksi minuman untuk diperjual belikan ke restoran atau tempat makan tanpa memiliki ijin dari dinas terkait,” ujarnya, Rabu (31/10).
Dikatakan Indarto, barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 59 buah drum warna biru berisi minuman keras jenis arak ciu, seperangkat saringan cairan arak (ciu), 1 buah pompa air merk sanyo, 672 buah botol plastik kosong ukuran 600 ml, 2 buah kompor gas, 2 tabung gas 12 kg, seperangkat alat penyulingan arak dan 1 buah timbangan.

“Terhadap penjual pelaku melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa izin. Pelaku dikenakan Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun,” tutupnya.(lay)






































