KPK Bidik Pemberi Izin Berdampak Kerusakan Lingkungan

Senin, 5 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walhi mengapresiasi langkah KPK menjerat eksekutif dan legislatif yang berakibat rusaknya lingkungan

Walhi mengapresiasi langkah KPK menjerat eksekutif dan legislatif yang berakibat rusaknya lingkungan

KanalBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membidik pelaku kejahatan lingkungan. Tidak hanya pelaku, KPK secara lebih dalam juga membidik para eksekutif dan legislatif selaku pemberi izin yang berdampak pada rusaknya lingkungan. Akhir oktober lalu KPK kembali melakukan tangkap tangan terhadap sejumlah oknum anggota DPRD Kalimantan Tengah. Penangkapan diduga terkait pemberian izin perkebunan dan penambangan yang berdampak pada rusaknya lingkungan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur hidayati mengapresiasi OTT yang dilakukan KPK tersebut. Menurutnya, pemberian izin seharusnya melihat dan mengkaji lahan tersebut, terjadi tumpang tindih dengan izin lain atau tidak, sesuai dengan tata ruang atau tidak, hingga apakah daya dukung dan daya tampung lingkungannya sesuai atau tidak.

“Kenyataanya, proses pemberian izin dinilai sering tidak melihat kondisi sebenarnya di lapangan sehingga membawa dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” kata Dimas, di Jakarta (5/11)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Nur menambahkan, pemerintah harus memiliki kapasitas dan keseriusan yang kuat dalam melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawasan lingkungan pun tidak dilihat hanya karena ada kasus, tetapi proses evaluasi dan pengawasan dilakukan secara periodik dan transparan.

“Fakta saat ini, setelah ada izin pun banyak permasalahan yang timbul, seperti kerusakan lingkungan, bahkan pencemaran sungai dan danau,” kata dia.

Seperti diketahui, KPK telah menggunakan kerusakan lingkungan dalam menghitung nilai kerugian negara. Hal tersebut dilakukan KPK saat mengusut kasus yang melibatkan Gubernur nonaktif, Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Nur alam dinilai telah membuat musnahnya ekologi pada lokasi pertambangan yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah di Pulau Kabena.

Negara mengalami tiga kerugian akibat perusakan lingkungan yaitu total kerugian akibat ekologis, kerugian ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan yang rusak tersebut.

Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Nur alam akhirnya di vonis 15 tahun penjara dan denda 1 milyar. Putusan itu dibacakan pada 12 Juli 2018 oleh lima anggota majelis hakim.

Penegakan hukum, lanjut Nur, tidak hanya berlaku bagi pelaku kejahatan lingkungan yang terbukti bersalah, korporasi hingga eksekutif dan legislatif pemberi izin pun harus di tindak.

“Kami masih banyak temukan kongkalikong permainan izin yang akhirnya berdampak rusaknya lingkungan,” tutupnya.(sgr)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB