KanalBekasi.com – Bentrokan pemuda di Jalan Agus Salim, Bekasi Timur, yang terjadi Senin (18/2) dini hari, mengakibatkan satu tewas dan satu terluka.
Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, menuturkan kejadian bermula dari ajakan lewat instagram dari pihak yang menamakan kelompok Gengster Agus Salim 803 dengan kelompok Anak Lapangan Burung Mekarsari.
Gengster Agus Salim yang dipimpin oleh IBR dengan 9 orang kelompoknya berjalan disepanjang Jalan KH. Agus Salim dari Tugu mengarah ke Mekarsari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian mereka bertemu dengan kelompok Anak Lapangan Burung Mekarsari (korban dkk) di tempat kejadian perkara (TKP) dan terjadilah tawuran.
“Karena kelompok korban terdesak dan melarikan diri, kemudian korban tertinggal dan jatuh, lalu para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan celurit sehingga korban terkapar dengan luka bacok pada kepala dan punggung serta pinggang,” bebernya, Senin (18/2).
Baca Juga: Perang Antar Kelompok, Seorang Remaja Tewas di Kota Bekasi
Diakuinya, pihak Polres Metro Bekasi Kota setelah mendapatkan laporan dan melakukan pengecekan ke TKP, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus kejadian yang menewaskan satu orang atas nama M. Fajar (18), karyawan swasta dan luka satu orang atas nama Hermansyah (15), pelajar.
Terkait kejadian tersebut pihak Polres Metro Bekaso Kota berkoordinasi dengan Polsek setempat, sekitar 6 jam akhirnya para pelaku pembacokan yang berjumlah tiga orang yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka berhasil diamankan.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku berikut senjata tajam yang digunakan dalam bentrokan tersebut dan satu orang kami nyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Baca Juga: Komplotan Begal Sadis Diringkus Polisi
Lebih lanjut para tersangka diduga melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
“Mereka semua terancam hukuman penjara 12 tahun lamanya,” pungkasnya.(gir)






































