KanalBekasi.com – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi melalui Kepala Dinasnya Jumhana Lutfi menyatakan komitmennya untuk terus mensosialisasikan pengurangan penggunaan sampah plastik. Sosialisai terkait sampah plastik menurutnya sudah dimulai Januari 2019 kemarin, namun sampai saat ini masih terus disosialisasikan.
Pengurangan sampah plastik, menurut Lutfi telah mendapat perhatian Walikota Bekasi Rahmat effendi dengan instruksi yang tertuang dalam peraturan walikota (perwal) Bekasi No 61 Tahun 2018.
Baca juga: ICW : Stop Sampah Plastik, Stop Sampah Politik
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perwal untuk membatasi penggunaan plastik sudah ada, saat ini masih tahap sosialisasi. Sasarannya pelaku usaha, toko ritel dan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi” Kata Lutfi, Jum’at (15/2).
Lutfi menambahkan, sosialisasi telah banyak dilakukan oleh berbagai pelaku usaha ataupun toko ritel. Nantinya, kata Lutfi, para pelaku usaha tersebut diminta untuk mensosialisasikan kepada konsumen untuk membatasi penggunaan sampah plastik.
“Kita baru sebatas instruksi, kita jelaskan kepada pengusaha kenapa sampah plastik harus dikurangi” Terang Lutfi
Namun, sambung Lutfi, pihaknya baru sebatas memberikan instruksi. Lewat proses perizinan yang diajukan para pengusaha, Dinas Lingkungan Hidup menginstruksikan agar megurangi sampah plastik
“Kebijakan mengurangi sampah plastik baru sebatas himbauan, belum sampai larangan di regulasi perizinan” Tambahnya.
Sebagai informasi, Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan bahwa setiap hari orang memiliki ketergantungan terhadap plastik semakin tinggi, namun bahaya yang ditimbulkannya kurang di sadari oleh masyarakat. Padahal limbah plastik sangat mungkin menyebabkan kanker, depresi, gangguan syaraf, paru-paru dan pencemaran lainnya. (sgr)






































