KanalBekasi.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajjir Effendi memberikan perhatiannya jelang pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 4 Juni 2018 mendatang. Menurutnya, pelaksanaan PPDB sudah seharusnya sesuai tujuannya yaitu memeratakan kualitas sekolah.
“Proses PPDB kita kawal, baik di sistem Zonasi, Prestasi dan Pindahan” Kata Muhajjir, Jum’at (8/2)
Muhajjir kemudian menyoroti banyaknya laporan dari masyarakat terkait banyaknya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu pada pelaksanaan tahun lalu yang digunakan para wali murid agar anaknya masuk di sekolah yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Mendikbud: Aturan Zonasi Dirubah dan SKTM Tak Berlaku
“Harus disanksi itu, dalam surat edaran Menteri juga mengatur, siapa yang melanggar peraturan akan kita polisikan,” Tegasnya
Lebih lanjut, Muhajjir menambahkan, Pasal 19 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) juga sudah mengatur bagi keluarga siswa tidak mampu.
“Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan dengan SKTM” Terang Muhajjir
Pemerintah Daerah (Pemda) harus melakukan verifikasi terhadap siswa tidak mampu. Proses lainnya yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan siap diproses hukum bila memalsukan keterangan.
“Belum lagi bila nantinya terbuki memalsukan, sementara yang bersangkutan sudah masuk di sekolah tersebut, keluarga siswa wajib mengganti seluruh biaya pendidikan dan pastinya dikeluarkan dari sekolah” Pungkasnya.(sgr)






































