KanalBekasi.com – Kasus pembobolan mesin ATM Bank Mandiri di wilayah Jati Asih, Kota Bekasi, berhasil dibongkar Polisi. Tindakan pembobolan ATM tersebut diduga dilakukan oleh karyawan pengelola mesin ATM tersebut yaitu PT. Perdana Prima Bhakti Mandiri (PPBM).
Kapolsek Jatiasih, Komisaris Polisi (Kompol) Illi Annas mengatakan pelaku Edwin (27) dan Sandy (28) seolah-olah sedang memeriksa mesin ATM seperti yang biasa dilakukan. Tindakan tersebut dikuatkan oleh pelaku Sandy yang memiliki id card resmi dari perusahaan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan setempat.
“Pelaku membongkar mesin ATM dengan kunci mesin ATM yang dimilikinya karena pelaku juga merupakan pengawas dari PT WBBM” Katanya, Kamis (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Komplotan Begal Sadis Diringkus Polisi
Dengan mudah, lanjut Illi, kedua pelaku menguras isi ATM sejumlah Rp 12.200.000 berupa uang pecahan Rp 100.000. Kemudian setelah melakukan aksinya pelaku meninggalkan lokasi dengan mobil perusahaan.
“Kejanggalan mulai terlihat ketika pihak vendor lain yang bertugas dalam pengawasan di mesin ATM tersebut melakukan pengecekan, ternyata ada pengambilan uang kurang lebih sebanyak 122 lembar” Jelasnya
Tak ingin dirugikan, lanjut Illi, Vendor korban yaitu PT.Wisman ini melapor ke Polsek Jati Asih dan setelah dilakukan penyelidikan melalui CCTV mesin ATM, terlihatlah pelaku Edwin dan Sandy sedang melakukan aksinya.
“Awalnya Sandy menolak, namun dalam rekaman CCTV ia tidak bisa mengelak” jalasnya
Ia menambahkan, setelah Sandy tertangkap kemudian tersangka Edwin melarikan diri dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Edwin kemudian baru dapat ditangkap 28 Januari 2019 lalu.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa flashdisk, kunci tombak mesin ATM , billcount mechine ATM, billcount return cpc, jurnal electric ATM dan sebuah Id Card
“Pelaku kita jerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun” Pungkas Illi. (den)






































