DPMPTSP Pastikan Keabsahan Penerbitan Produk Perijinan Asli

Rabu, 10 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi memastikan bahwa, keabsahan sebuah produk dokumen perizinan yang diterbitkan asli dan sah secara hukum.

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra menjelaskan, proses penerbitan dokumen perijinan, didasari pengajuan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku.

Karena itu, keabsahan berkas peryaratan yang diajukan oleh pemohon harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu, untuk diketahui jika terjadi kekurangan terhadap berkas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biasanya apabila terjadi kekeliruan dalam pengajuan berkas, maka pihak DPMPTSP segera melakukan kroscek kepada pihak pemohon yang disampaikan melalui operator pelayanan.

“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kami tidak pernah tebang pilih. Karena itu, setiap pengajuan dokumen perijinan tentunya akan kami layani disertai dengan dokumen pendukung sebagai persyaratannya. Ketika, kelengkapan pengajuan berkas pemohon kurang lengkap maka akan kami sampaikan melalui informasi pesan singkat oleh operator pelayanan,” jelasnya melalui pesan whatapp, Rabu (10/4).

Baca Juga: MPP Pondok Gede Resmi di Buka

Hingga saat ini, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan dengan baik. Upaya memudahkan pelayanan masyarakat dilakukan lewat tempat pelayanan yang dibuka di sejumlah Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Kita terus melakukan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, untuk memudahkan pelayanan, kita telah membuka gerai pelayanan dibeberapa mal melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Sebelumnya, penerbitan produk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan 3 unit ruko yang berlokasi di perumahan Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, telah sesuai prosedur dan ketetuan yang berlaku.

“DPMPTSP Kota Bekasi mengeluarkan IMB pada tanggal 10 April 2019 atas pengajuan a.n hendra rais melaui legal nya bapak Marbun dan pada prosesnya beliau telah melakukan kewajiban pembayaran retribusi daerah. Kami pun telah berkoordinasi dengan Bapak Marbun terkait pengambilan surat IMB yang diterbitkan,” tutupnya.(sgr)

Berita Terkait

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat
Imigrasi Amankan 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Tindak Lanjut LKPJ 2025: DPRD Kota Bekasi Bergerak Masif Lakukan Uji Petik dan Tinjauan Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Kamis, 16 April 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan

Rabu, 15 April 2026 - 22:52 WIB

Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 16:46 WIB

Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB