KanalBekasi.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi memastikan bahwa, keabsahan sebuah produk dokumen perizinan yang diterbitkan asli dan sah secara hukum.
Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra menjelaskan, proses penerbitan dokumen perijinan, didasari pengajuan dokumen pendukung sesuai persyaratan yang berlaku.
Karena itu, keabsahan berkas peryaratan yang diajukan oleh pemohon harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu, untuk diketahui jika terjadi kekurangan terhadap berkas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Biasanya apabila terjadi kekeliruan dalam pengajuan berkas, maka pihak DPMPTSP segera melakukan kroscek kepada pihak pemohon yang disampaikan melalui operator pelayanan.
“Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kami tidak pernah tebang pilih. Karena itu, setiap pengajuan dokumen perijinan tentunya akan kami layani disertai dengan dokumen pendukung sebagai persyaratannya. Ketika, kelengkapan pengajuan berkas pemohon kurang lengkap maka akan kami sampaikan melalui informasi pesan singkat oleh operator pelayanan,” jelasnya melalui pesan whatapp, Rabu (10/4).
Baca Juga: MPP Pondok Gede Resmi di Buka
Hingga saat ini, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan dengan baik. Upaya memudahkan pelayanan masyarakat dilakukan lewat tempat pelayanan yang dibuka di sejumlah Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kita terus melakukan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, untuk memudahkan pelayanan, kita telah membuka gerai pelayanan dibeberapa mal melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sebelumnya, penerbitan produk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan 3 unit ruko yang berlokasi di perumahan Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, telah sesuai prosedur dan ketetuan yang berlaku.
“DPMPTSP Kota Bekasi mengeluarkan IMB pada tanggal 10 April 2019 atas pengajuan a.n hendra rais melaui legal nya bapak Marbun dan pada prosesnya beliau telah melakukan kewajiban pembayaran retribusi daerah. Kami pun telah berkoordinasi dengan Bapak Marbun terkait pengambilan surat IMB yang diterbitkan,” tutupnya.(sgr)






































