KanalBekasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat jumlah penyandang disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bekasi sebanyak 1.029 orang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, untuk saat ini jumlah penyandang disabilitas yang masuk ke dalam DPT sebanyak 1.029 pemilih.
“Iya ada penyandang disabilitas yang memiliki hak suara pada pemilu nanti dan jumlahnya 1.029 pemilih,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Kamis (11/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: KPU Kota Bekasi Perbaiki Jumlah DPT
Untuk proses pencoblosannya sendiri bagi para penyandang disabilitas, aku Nurul, KPPS menyiapkan TPS yang aksesibel.
Dimana TPS harus dapat diakses oleh pengguna kursi roda dan bagi penyandang disabilitas netra, tersedia template atau alat bantu pencoblosan di setiap TPS.
“KPPS sudah menyiapkan TPS yang aksesibel,” tambahnya singkat.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping saat mencoblos juga diperbolehkan dan pendamping harus mengisi form C3.
“Dan bagi penyandang disabilitas yang memerlukan pendamping, juga diperbolehkan. Hanya saja mereka harus mengisi form C3,” tukasnya.(gir)






































