Kominfo dan Dewan Pers Bentuk Satgas Penanganan Berita Bohong

Minggu, 14 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Dewan Pers melakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk membentuk satgas dalam menangani berbagai konten negatif dalam bentuk berita bohong agar tidak beredar luas di jaringan internet dan mudah diakses masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan peran Kementerian Kominfo dalam satuan tugas (satgas) ini adalah sebagai pihak yang berwenang untuk mengendalikan konten.

Baca Juga: Sempat Mengaku Jurnalis, Penyebar Hoaks Pemilu Rusuh Ditangkap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pers adalah suatu profesi yang sangat kredibel, pilar demokrasi keempat. Kami dan Dewan Pers membentuk satgas ini untuk melaksanakan fungsi sebagai pengendali konten negatif yang bertentangan dengan perundangan” Kata Semuel, Minggu (14/4).

Menurut Semuel, beberapa konten negatif yang beredar selama ini tidak semuanya dapat dihapus  karena ada konten-konten jurnalistik yang telah dilindungi keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak semua konten bisa di-take down khususnya yang memiliki value jurnalistik. Dengan satgas maka (proses) take downn-ya cepat. Begitu melanggar perundangan ya di-takedown. Meskipun terlambat daripada tidak sama sekali,” katanya.

Melalui nota kesepahaman itu, secara resmi akan terbentuk sebuah satgas yang bertugas mengecek dugaan konten negatif sekaligus memilah konten yang termasuk ke dalam konten jurnalistik dan yang bukan produk jurnalistik.

“Kami tidak mau melakukan kesalahan take down karena itu adalah produk jurnalistik. Kami tidak akan melakukan pemblokiran kepada media resmi karena dilindungi oleh undang-undang,” tandasnya.

Dirjen Aptika mengatakan bahwa satgas ini sudah ada dan sudah bekerja sejak dua tahun lalu, namun belum dirumuskan secara formal. “Satgas sudah bekerja sejak 2 tahun lalu ini hanya formalnya,” ujarnya.

Dirjen Semuel mengharapkan adanya peresmian secara formal dapat meningkatkan kinerja satgas tersebut. Ia pun meminta masyarakat yang menemukan adanya konten negatif dapat segera melaporkan kepada Aduan Konten Kominfo atau Dewan Pers agar dapat segera ditindaklanjuti.(sgr)

Berita Terkait

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
MBG Dihadirkan untuk Memastikan Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan
Pantau Stabilitas Pangan di Bekasi, Bulog: Harga Beras Stabil, Pedagang Keluhkan Harga Plastik
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 21:14 WIB

MBG Dihadirkan untuk Memastikan Anak-Anak Indonesia Tumbuh Sehat dan Produktif

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Kamis, 16 April 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan

Rabu, 15 April 2026 - 22:52 WIB

Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan

Berita Terbaru