KanalBekasi.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menggelar Sidang pelanggaran administrasi Pemilu dengan pelapor Amsar (36) dan terlapor KPU Kota Bekasi. Sidang tersebut digelar secara terbuka dengan menghadirkan ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, Ketua Majelis Muhammad Iqbal, anggota Ali Mahyail dan Novita Ulya Hastuti.
Dalam laporan yang dibacakan, pihak pelapor, Amsar membacakan laporannya bahwa sebagai masyarakat menginginkan agar KPU Kota Bekasi diberi sanksi akibat pelanggarannya. Karena hal tersebut sudah menceredai kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu: Jabar Salah Satu Provinsi Terbanyak Pelanggaran Pemilu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat dan layak disanksi” Kata terlapor Amsar
Ia menambahkan berinisiatif merekam kejadian tersebut dikarenakan awalnya mencurigai pengangkutan kertas suara tersebut. Amsar juga menyebut sudah menanyakan hal tersebut ke beberapa orang di kantor KPU namun tidsk ada yang mengetahui.
“Kita tidak tahu mau dibawa kemana truk tersebut, takutnya bila rusak atau ada indikasi kecurangan” Tambah Amsar
Sementara itu Anggota Majelis Hakim, Ali Mahyail menyebut bahwa peristiwa tersebut sudah viral. Bawaslu Kota Bekasi juga diperingatkan terkait peran Bawaslu sebagai pengawas.
“Jadi peran kami pun ditanya, Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar juga bertanya ke kami, dimana peran pengawasannya, kita ga perlu bicara banyak Pasal” Kata Ali
Sampai berita ini diturunkan sidang masih digelar dengan memperlihatkan bukti video dan keterangan para saksi. Sidang sebelumnya ditunda dikarenakan KPU Kota Bekasi mengaku belum mempersiapkan materi sidang.(sgr)






































