KanalBekasi.com – Sidang Pertama Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar hari ini. Sebanyak 48 ribu aparat dari berbagai unsur akan mengamankan gedung MK. Polisi tidak mengizinkan adanya kelompok massa yang ingin berunjuk rasa. Namun jika tetap ada massa yang mengarah ke MK, Polisi akan mengalihkan ke lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan tidak boleh ada aksi unjuk rasa di depan MK saat sidang berlangsung karena dinilai mengganggu kepentingan jalan umum. Meski begitu, Polisi tetap mengantisipasi jika tetap ada pergerakan massa-massa yang mengarah ke gedung MK.
Baca Juga: Prabowo Minta Pendukungnya Hindari Bentrokan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada yang mengajukan surat pemberitahuan (menggelar unjuk rasa) kita arahkan ke IRTI. Jadi tidak di bolehkan ke MK,” kata Argo, Jum’at (14/6)
Argo berharap masyarakat tidak berkumpul ke arah gedung MK. Polisi menyarankan masyarakat untuk menyaksikan sidang gugatan Pilpres 2019 di rumah masing-masing melalui media televisi.
Sebagai informasi, dalam rangka mengamankan sidang MK, personel gabungan TNI-Polri dikerahkan. Termasuk personel Pemprov DKI Jakarta baik petugas kesehatan maupun pemadam kebakaran. Polri juga menegaskan tidak membawa peluru tajam dalam pengamanannya.
“Keseluruhan personel dari semua unsur dalam posisi standby, kita saling berkordinasi” pungkas Argo






































