Mendikbud Tegaskan Nilai Ujian Bukan Syarat Utama Masuk Sekolah

Sabtu, 15 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

.ilustrasi

.ilustrasi

KanalBekasi.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan segera dibuka. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ.

Mendikbud minta pemerintah daerah mempersiapkan sebaik-baiknya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Daftar PPDB 2019, Kenali Petunjuk Teknisnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mohon semua pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, ataupun kota dapat mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama. Toh peraturan itu tidak dari pusat saja, tetapi juga dibahas bersama, kita duduk duduk bersama. Sehingga saya berharap peraturan itu bisa dipatuhi,” imbau Mendikbud, Sabtu (15/6)

Muhajjir memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB.

“Penggunaan nilai UN sebagai syarat seleksi masuk sekolah dapat membatasi hak anak mendapatkan layanan dasar pendidikan. Kita harus ubah hal ini untuk menekan angka putus sekolah di masyarakat,”imbuhnya

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur agar PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (paling sedikit 90 persen), jalur Prestasi (paling banyak 5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (paling banyak 5 persen). Kembali ditegaskan bahwa nilai ujian nasional (UN) tidak dijadikan syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan orang tua.(sgr)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB