Soal Vonis DKPP, Nurul: Itu Resiko Jabatan

Jumat, 19 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni

Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni

KanalBekasi.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan vonis sanksi peringatan kepada Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni. Vonis dari DKPP adalah buntut dari kasus pendistribusian kotak suara yang dianggap tidak prosedural.

Akibatnya Nurul dilaporkan warga Kota Bekasi bernama Amsar (36). Proses pelanggaran tersebut sebelumnya sudah ditindak lanjuti Bawaslu Kota Bekasi dengan surat keputusan nomor 01/LP/ADM/KOT/13.03/III/2029.

Dalam keputusannya Bawaslu Kota Bekasi menyatakan KPU Kota Bekasi dinyatakan mrlakukan pelanggaran administratif dan dijatuhi sanksi teguran tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Logistik Belum Siap, Ini Penjelasan KPU Kota Bekasi

Tidak beda dengan Bawaslu, DKPP juga menjatuhkan vonis serupa bahwa KPU Kota Bekasi dinyatakan bersalah. Menanggapi putusan tersebut, Nurul mengaku tidak ambil pusing. Menurutnya semua itu adalah resiko  jabatan.

“Ya harus disikapi profesional apalagi sifatnya sudah final dan mengikat,” kata Nurul, Jum’at (19/7)

Namun kata Nurul,  perlu diingat bahwa semua pengambilan keputusan di KPU dilakukan secara collective collegial. Begitupun dalam pelaksanaan kegiatan.

Semua dilakukan dalam suatu Kelompok Kerja. Tidak satupun keputusan di KPU yg merupakan keputusan pribadi dan tidak ada pelaksanaan kegiatan yg tidak dilakukan  oleh tim.

Putusan DKPP, sambung Nurul menurut sudah tepat. Secara normatif memang ‘harus’ seperti itu putusannya dan itu sudah saya prediksi.

“Apalagi peristiwa yg diperkarakan sempat viral dan menjadi perhatian publik,” imbuhnya

Nurul menambahkan dirinya menerima sebagai bagian dari tanggung jawab. Meskipun yg menjadi pokok perkara bukan merupakan kesalahan saya pribadi secara langsung.

Ia menambahkan dengan anggaran yang minim sementara beban kerja dan tanggung jawab yang besar KPU Kota Bekasi berusaha menyelesaikan tahapan pemilu dengan sebaik -baiknya

“Tapi pastinya kami sudah melakukan evaluasi baik ditingkat Komisioner maupun sekertaris sebagai pelaksana teknis” jelasnya

Seperti diketahui keputusan DKPP dengan nomor 71-PKE-DKPP/IV/2019 Memvonis Nurul bersalah. Dalam salinan putusan Nurul dinyatakan lalai dan tidak cermat.

DKPP juga menyebut proses pemindahan logistik surat suara yang dilakukan KPU Kota Bekasi menyalahi aturan. Surat suara tersebut dibawa dengan truk terbuka dan tanpa pengawalan pihak kepolisian sehingga menyebabkan sebagian kertas surat suara rusak.(sgr)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB