KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota menggelar operasi Patuh jaya 2019 dari tanggal 29 Agustus 2019 hingga 11 September 2019.
Pelaksanaan operasi hari pertama yang dilaksanakan di jalan Ahmad yani, Kota Bekasi ,ratusan pengendara ditilang karena kedapatan melanggar lalu lintas, kelengkapan kendaraan yang tidak lengkap dan tidak memiliki surat berkendara,
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya Libatkan 2.380 Personel Gabungan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polrestro Bekasi Kota, AKP G Siburian mengatakan Operasi Patuh Jaya ini menyasar pada jenis pelanggaran antara lain kelengkapan surat kendaraan, pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.
Selain itu, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.
“Kebanyakan yang terjaring tidak memililki Surat izin mengemudi (SIM),” kata Siburian, Kamis(29/8)
Ia mengatakan pihaknya menurunkan 20 personel dalam pelaksanaan razia yang dilaksanakan 14 hari kedepan. Tujuan pelaksanaan operasi tersebut sebagai upaya membiasakan masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.
“Kalau tertib pasti angka kecelakaan menurun,” imbuhnya
Lebih lanjut Siburian mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggar. Menurutnya beberapa pelanggaran yang tidak bisa ditolerir adalah ketika pengendara tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan secara sah.
“Tadi pagi kita temukan 5 kendaraan yang diduga bodong dan 75 pelanggar kelengkapan berkendara, yang kedapatan bodong langsung kita kandangkan,” terangnya
Prosedurnya seperti itu bila ditemukan kendaraan yang diduga bodong, kecuali pemilik dapat menunjukaan kepemilikannya misal Bukti Pemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Pemilik motor bodong juga akan kita periksa asal-usul mendapatkan kendaraan
“Bila tidak bisa menunjukan surat kendaraan saat terjaring operasi di jalan dan motor ditahan tunjukkan surat kepemilikan di Mapolres,” pungkasnya.(sgr)






































