KanalBekasi.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berhak atas cuti melahirkan. Namun, CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
“Cuti melahirkan bagi CPNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS mengikuti masa percobaan selama 1 (satu) tahun” kata Admin Penghubung LAPORBKN!, Imma Gayatri Retnaningrum, saat menjawab pertanyaan publik tentang cuti melahirkan bagi CPNS via aplikasi LAPOR!, Rabu (18/9)
Baca Juga: BKN Gunakan Sistem Rangking Untuk CPNS Tak Lolos Seleksi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Imma, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS,
Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Disitu ada beberapa syarat antara lain CPNS wajib menjalani masa prajabatan, selama 1 (satu) tahun, dan mengikuti proses pendidikan dan pelatihan yang terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat motivasi nasionalisme dan untuk memperkuat profesionalisme,”terangnya
Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340.
“Untuk lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan, dan yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” pungkasnya.(sgr)






































