
HEADLINE | PEMERINTAHAN | Rabu, 18 September 2019 - 10:28 WIB
KanalBekasi.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berhak atas cuti melahirkan. Namun, CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan…