KanalBekasi.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berkerja sama dengan PT Jasa Marga dalam hal perluasan pemanfaatan system tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE), yang rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 3 Oktober 2019.
Aturan tersebut akan diberlakukan di jalan Tol yang masih dalam lingkup hukum Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan karena akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa di jalan bebas hambatan atau jalan tol.
Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik Akan Terpasang di Seluruh Jalur Busway
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, menjelaskan jika melihat fenomena kecelakaan yang belakangan ini kerap terjadi di jalan Tol, perlu adanya terobosan baru. Tujuannya, agar segala potensi kecelakaan bisa ditekan.
Ia mengatakan terobosan ini dapat dilaksanakan bulan depan dengan tahap awal melakukan sosialisasi selama beberapa pekan.
“Banyak rencana yang akan diterapkan, berkerja sama dengan pihak terkait, termasuk PT Jasa Marga. Salah satunya adalah memperluas penggunaan ETLE di tol. Rencananya, kita targetkan tanggal 3 Oktober 2019 dapat di launching,” kata Nasir, Kamis (19/8)
Dalam hal ini, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya maupun Jasa Marga belum bias memaparkan secara lengkap, karena perlu dilakukan diskusi membahas hal-hal krusial lainnya.
“Tahapannya masih proses, masih di sesuaikan dengan perangkat yang sudah dimiliki oleh Jasa Marga juga. Teknik dan fitur kameranya juga sedang disinkronkan,” pungkasnya.(sgr)






































