Mantan Ajudan Walikota Pelaku Intimidasi Terhadap Wartawan

Selasa, 10 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Kekerasan terhadap pewarta kembali terjadi. Salah seorang wartawan harian lokal Bekasi bernama Ahmad Fayruz (Pay) mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah seorang Ketua Karang Taruna di Bekasi Utara yang juga mantan ajudan Walikota Bekasi

Pay mengaku mendapatkan intimidasi dari seorang narasumber saat melakukan tugas liputan.  Kasus ini dialami nya saat  mencoba mewawancara narasumber dalam liputan  pembongkaran bangunan liar milik Karang Taruna di wilayah Teluk Pucung, Bekasi Utara.

Baca Juga: Di Kongres PWI, Jokowi Bicara Kekerasan dan Kesejahteraan Wartawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bangunan tersebut milik Ketua Karang Taruna Kecamatan Bekasi Utara, Heri atau Cemong. Pay sebelumya melakukan reportase pada peneritiban bangunan liar milik Karang Taruna 01 Teluk Pucung, yang ditertibkan oleh Kelurahan Harapan Baru, pada Selasa (30/8) lalu.

Bangunan tersebut dibongkar lantaran berdiri diatas garis sepandan sungai atau zona merah yang dilarang mendirikan bangunan apapun.

Awalnya, kata Pay, dirinya ingin konfirmasi pernyataan  Ketua Katar 01 Teluk Pucung yang minta ganti rugi ke Ketua Katar Bekasi Utara. Atas informasi tersebut, Pay berusaha mendapatkan konfirmasi dari Ketua Katar Bekasi Utara yang disebutkan oleh narasumber sebelumnya.

Ketika mengirimkan pesan whatsapp tersebut,  Ketua Katar Bekasi Utara menyuruh yang bersangkutan untuk datang ke rumahnya.

“Saya coba WA (Whatsaap) bang Heri, terus saya disuruh ke rumahnya langsung untuk wawancara soal penertiban itu. Tapi sampai disana, bukannya mendapat jawaban, saya malah di maki-maki, terus saya dibilang mencemarkan nama baik dia (Heri), sampai dibilang wartawan buta engga bisa cari berita,” kata Pay, Selasa (10/9)

Sementara itu Ketua Forum Jurnalis Bekasi (Forjas) Boyke Hutapea menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya tugas jurnalis dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ayat 3 Pasal 4 UU Pers menyebut, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Pastinya ada konsekuensi pidana bagi yang menghalangi tugas jurnalis yakni ancaman kurungan dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” tukasnya

Hingga saat ini belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan terkait perbuatannya. Sementara itu para jurnalis di Bekasi berencana melakukan aksi solidaritas mengutuk kejadian tersebut. (sgr)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB