BKN Benarkan Sanksi Pemecatan ASN yang Lakukan Ujaran Kebencian

Senin, 14 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN yang tidak disiplin

Ilustrasi ASN yang tidak disiplin

KanalBekasi.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat bicara perihal banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan ujaran kebencian di media sosial. Namun BKN membantah mengeluarkan poster himbauan agar masyarakat melaporkan oknum ASN yang belakangan viral

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan instansinya tidak mengeluarkan himbauan dalam bentuk e-flyer atau screnshoot yang belakangan viral di media sosial.

Baca Juga: 1.237 PNS Diberhentikan Tidak Hormat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pusat dan daerah,” kata Ridwan, Senin (14/10).

Ridwan mengatakan, ketika masyarakat mendapati ujaran kebencian yang diduga dilakukan oknum PNS sebaiknya disalurkan langsung kepada PPK dimana ASN tersebut bertugas.

Menurutnya penyerahan langkah pembinaan PNS kepada PPK masing-masing tersebut pun sudah diimbau lewat surat edaran Kepala BKN. Surat edaran tersebut, diterbitkan pada Mei 2018 yang ditujukan kepada seluruh PPK.

Sementara itu Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan belum adanya surat edaran dari BKN untuk memproses ASN yang melakukan ujaran kebencian. Namun katanya edaran untuk memproses ASN yang melakukan provokasi SARA dan kebencian terhadap 4 pilar sudah ada sejak 2018 lalu

“Yang sudah kita lakukan pembinaan untuk CPNS pemkot Bekasi kita berikan pembinaan nilai-nilai kesatuan NKRI,” imbuhnya

Selain itu, sambung sajekti, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi anti hoax kepada seluruh aparatur Pemkot. Pembinaan pengawasan dan Evaluasi berjenjang kepada para aparatur juga sudah dilakukan.

“Hingga saat ini belum ada indikasi ujaran kebencian yang dilakukan ASN pemkot Bekasi,“ tukasnya

Sebagai informasi pemerintah telah mengeluarkan Peraturan 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil . ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Penjatuhan hukuman disiplin diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut, di mana hukuman diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Pelanggaran disiplin Pada 2018 lalu, BKN merilis enam aktivitas ASN yang masuk dalam kategori melanggar disiplin tersebut, yaitu:

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 7 Ayat (1) menerangkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Berita Terkait

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terbaru