KanalBekasi.com – Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota berhasil berhasil mengungkap pengedaran narkotika jenis ganja dan sabu. Rencananya barang haram itu akan diedarkan oleh pelaku pada malam Tahun Baru.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan dari hasil penangkapan, polisi mengamankan tiga pelaku yang masing-masing berinisal F, NAA dan AB. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti ganja seberat 6 kilogram dan sabu dengan berat 673 gram.
Baca Juga: Polrestro Bekasi Kota Tangkap Pengedar Ganja di Jakasampurna
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan kasus ini dari dua TKP, mengungkap ganja seberat 6 kg kemudian dengan sabu seberat 673 gram,” kata Eka, Minggu (15/12)
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, pengungkapan sindikat berawal dari penangkapan terhadap F dan NAA di wilayah Margahayu, Bekasi Selatan pada 3 Desember 2019.
Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus ini sehingga dapat menangkap AB. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojol ini ditangkap di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Kamis (5/12/2019). Dalam kasus ini, polisi mengindentifikasi bahwa F dan AB sebagai pengedar. Sedangkan NAA diketahui hanya sebagai pengguna.
“Jadi berdasarkan keterangan mereka, barang-barang ini disiapkan khusus untuk Tahun Baru,” ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan petugas, AB mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Van Hallen alias Van Debos. Nama kedua saat ini masih dinyatakan DPO.(sgr)






































