Ombudsman Minta Acara Seremonial yang Libatkan Awak Media Dihentikan

Sabtu, 28 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Ombudsman Republik Indonesia

Logo Ombudsman Republik Indonesia

KanalBekasi.com – Ombudsman RI mengingatkan Pejabat Negara,  Kepala Daerah dan Pejabat Daerah untuk tidak melakukan kegiatan seremonial yang menimbulkan berkumpulnya banyak orang sehingga berpotensi penyebaran pandemi Covid-19.
Ombudsman masih menemukan ditengah upaya menghentikan wabah Covid-19 masih ada pejabat negara yang yang melakukan kegiatan seremonial dan mengundang media untuk meliput kegiatan tersebut
Baca Juga: Ombudsman: Layanan Kesehatan, Kependudukan dan Investasi Masih Buruk
Humas Ombudsman Alvin Lie mengatakan penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang mewabah harus dibarengi aksi nyata menekan potensi penularan dengan membatasi interaksi yang mendatangkan banyak orang.
Kegiatan press conference yang dalam situasi darurat ini minta dihentikan Ombudsman
“Acara-acara seremonial yang mengundang media atau press Conference seharusnya bisa dilakukan tanpa tatap muka dengan memanfaatkan tekhnologi sehingga tidak menimbulkan potensi penyebaran,” katanya, Sabtu(28/3)
Ombudsman menilai Kegiatan yang melibatkan banyak orang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas tindakan tersebut dapat dikategorikan  sebagai Maladministrasi seperti ditulis dalam siaran pers dengan nomor 017/HM.01/III/2020
Alvin menegaskan bila membutuhkan kegiatan yang penting untuk dipublikasikan Ombudsman menyarankan press Conference  dilakukan memanfaatkan tekhnologi seperti live streaming tanpa mengundang awak media secara fisik.  Anggaran dan sumber daya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan dan perawatan pasien Covid-19
“Hari ini kita bisa menyaksikan melalui pemberitaan bagaimana para tenaga medis kekurangan Alat Pelingung Diri (APD) dan dampak dari penutupan kantor dan pusat keramaian yang menghilangkan pendapatan para pekerja harian,” tuturnya
Avin juga meminta para Pemimpin redaksi di tiap media selama kondisi darurat Covid-19 masih berlangsung untuk mengabaikan undangan peliputan secara fisik. Kesehatan dan keselamatan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindung.(sgr)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 18:07 WIB

Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB