Penimbun Masker dan Sembako di Kota Bekasi Diancam 5 Tahun Bui

Kamis, 5 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Kranji Kota Bekasi

Pasar Kranji Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Berkenaan dengan merebaknya virus Corona di dunia dan Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi melarang pengelola pusat perbelanjaan, pengusaha toko modern dan retail, Pedagang Se-Kota Bekasi untuk menimbun sembako dan masker. 

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan larangan menimbun sembako dan masker agar dua kebutuhan masyarakat  tersebut tidak mengalami kelangkaan.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap Penimbun Masker

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan ini sesuai surat edaran dan ditandatangani Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati dengan Nomor 510/1727/Disdagperin.Dag tentang larangan penimbunan sembako dan masker. Surat edaran dikeluarkan Rabu, 4 Maret 2020,” kata Sajeki, Kamis (5/3)

Pengawasan, kata Sajekti akan dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi ke lokasi usaha sembako dan masker. Dan apabila pedagang melanggar dan kedapatan menimbun sembako dan masker bisa dikenai pidana penjara.

“Isi edaran juga menyebutkan pelanggaran terhadap pasal 17,  UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perdagangan bisa dikenai pidana penjara dan atau denda uang. Untuk itu kita harapkan pengusaha bisa mengikuti edaran dan kebijakan tersebut,” harapnya.

Sajekti kemudian menyebutkan isi surat edaran. Pertama, Agar masyarakat Kota Bekasi meningkatkan kewaspadaan dan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing.

Kedua, membantu Pemerintah dalam pencegahan kepanikan di masyarakat.

Lalu ketiga, Berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dilarang melakukan praktek menimbun barang kebutuhan pokok (Sembako) dan masker serta Hand Sanitizer.

Poin kempat, Pelanggaran poin 3 (tiga) akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000 (Lima Puluh Miliyar Rupiah). (hms/adv)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Kamis, 16 April 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB