KanalBekasi.com – Pemerintah terus berupaya menghentikan pandemi Covid-19 yang salah satu langkahnya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hingga saat ini DKI Jakarta dinyatakan sebagai epicentrum penyebaran virus tersebut, pelaksanaan PSBB akan dilakukan Jumat (10/4) esok.
Polda Metro Jaya langsung menegaskan regulasi yang akan dijalankan jumat besok. Disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana, regulasi pembatasan kendaraan dan jumlah orang akan berlaku untuk semua jenis kendaraan yang melintas di Jakarta.
Baca Juga: Pemkot Surati Mendikbud: Ajukan Skenario Libur Sekolah Hingga November
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk kendaraan pribadi jenis mobil contohnya seperti Avanza itu kan bermuatan 6 orang dan kini hanya 3 orang saja,” kata Irjen Nana di Pilda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4)
Sedangkan untuk mobil jenis sedan yang bermuatan 4 orang hanya dibolehkan 2 orang saja. I di depan yang menyetir dan satu lagi untuk yang duduk di belakang. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor tidak boleh berboncengan.
“Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor hanya satu orang saja. Sebab ini jelas melanggar pshycal distancing. Jadi hanya boleh boleh 1 orang untuk motor ya,” jelas Irjen Nana.
Sedangkan untuk transportasi umum seperti bus kota, kereta dan MRT, akan dikurangi jumlah penumpangnya sebanyak 50 persen. Bus yang bermuatan 60 orang, maka hanya boleh di isi 30 orang saja.
PSBB yang diterbitkan oleh Kemenkes Terawan telah ditandatanagani untuk wilayah Jakarta. Gubernur Anies Baswedan pun akan melaksanakan PSBB tersebut. Korban terkini di DKI Jakarta sendiri sebanyak 1.470 orang, 18 orang sembuh dan 19 orang meninggal dunia.(sgr)






































