Walikota: Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Sesuai Prosedur, Tak Boleh Ada Penolakan

Jumat, 10 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia

Pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia

KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi menjamin pelaksanaan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dipastikan aman dan sesuai prosesur. Untuk memastikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 433/2210/SETDA.Kesos tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien Covid 19.

Maraknya fenomena penolakan pemakaman jenazah pasien positif corona (Covid-19) terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Walikota Bekasi menegaskan masyarakat tidak perlu bereaksi yang berlebihan. Sebab dalam hal ini tentunya rumah sakit telah menangani jenazah sesuai panduan medis yang memastikan keamanannya.  Salah satunya jenazah dibungkus plastik atau kantong jenazah yang tidak mudah tembus.

Baca Juga: Kadis LH Sakit Tifus Sebelum Positif Corona, Dokter: Gejalanya Mirip

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sudah menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, memenuhi standar WHO, maka tidak akan menimbulkan penularan. Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan,” tegas Wali Kota

Lebih lanjut, Rahmat juga memastikan petugas kesehatan memakai APD saat pemulasaran jenazah, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah, jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah, dan sesegera mungkin memindahkan ke kamar jenazah.

Jenazah tidak disuntik pengawet atau balsem, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi,  jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus, dan sebaiknya jenazah tidak lebih dari 4 jam, segera mungkin dimakamkan.

“Perlakuan yang sama juga diperuntukan bagi jenazah berstatus PDP yang hasil pemeriksaan laboratorium Covid-19 belum keluar,” tuturnya

Wali Kota mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan menolak jenazah pasien Covid-19 yang akan dikebumikan. Sebab jenazah telah dibungkus plastik atau kantong jenazah  kedap udara sehingga tidak akan ada virus yang menyebar keluar, peti dan sekitar wilayah pemakaman pun disemprot dengan cairan disinfektan.

“Sehingga jenazah keluar dari kamar jenazah sudah dalam kondisi aman saat dimakamkan,” pungkasnya.(hms/adv)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB