Pemprov Jabar Gratiskan Denda Telat Bayar Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan

Minggu, 31 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bedan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar memberikan keringatan denda pajak kendaraan

Bedan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar memberikan keringatan denda pajak kendaraan

KanalBekasi.com – Program ‘Triple Untung’ yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat kembali diperpanjang hingga 31 Juli 2020.

Sampai akhir Mei 2020, ada sebanyak 700 ribu lebih Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Triple Untung. Banyak warga yang meminta perpanjangan Program Triple Untung diperpanjang.

Baca Juga: Jabar Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Hingga 30 April

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti sudah diinformasikan sebelumnya ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak, yaitu:

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun, catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini bisa dimanfaatkan warga yang ingin Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang Balik Nama. Nah, poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Kalau masih memiliki tunggakan PKB, Tarif PKB nya hanya sebesar 1,75 persen.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untungnya

Pengendara bermotor cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor, juga bukti hasil cek fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat pembayaran PKB. Meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat domisili, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.

Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko mengatakan selain ketiga keuntungan itu, ada kemudahan lainnya yang diperoleh warga yang melakukan pembayaran melalui E-Samsat. Waktu pengesahan STNK kini diperpanjang hingga 90 hari. Selain itu kini, bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa dilakukan enam bulan sebelum Jatuh Tempo.

Warga juga diberikan kemudahan untuk membayar Pajak Kendaraan Tahunan tidak perlu ke Samsat. Bisa via Aplikasi Sambara, E-Samsat dan Samsat J’bret.

Pengguna Smartphone Android dapat mengunduh Aplikasi Sambara melalui Google Playstore. Bagi pengguna iOS, saat ini dapat menggunakan versi webnya dulu di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

“Jangan khawatir, di setiap Kantor Pelayanan Samsat di Jawa Barat dilaksanakan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid 19. Pajak Anda berkontribusi untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19” pungkas Hening.(sgr)

Berita Terkait

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan
Belum Ada Dana, Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tetap Direncanakan
Dukung Program Jumat Tanpa BBM, Ketua DPRD Kota Bekai Pilih Naik Transportasi Umum
Enam Bulan Berjalan, Kasus TSK Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Belum Ditahan
PTMP Sabet Tiga Penghargaan, Warga Tunggu Dampak Nyata ke Kota Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Kamis, 16 April 2026 - 14:46 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”

Kamis, 16 April 2026 - 12:10 WIB

Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Rabu, 15 April 2026 - 17:10 WIB

Belum Ada Dana, Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tetap Direncanakan

Berita Terbaru