2.920 Kendaraan Ditilang Selama Operasi Patuh Jaya 2020

Selasa, 4 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Razia kelengkapan kendaraan

Ilustrasi, Razia kelengkapan kendaraan

KanalBekasi.com – Kasubddit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut selama 12 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020 terjadi peningkatan pelanggaran dari hari pertama penerapan.

“Dari hasil penerapan hari ke-12 Operasi Patuh Jaya 2020, sebanyak 2.920 kendaraan kita tindak penilangan,” kata Fahri, Selasa (4/8)

Selain itu, Fahri juga menyebut sebanyak 5.809 kendaraan juga hanya diberikan tindak teguran. Dirinya menyebut ada peningkatan pelanggaran sejak hari pertama penerapan Operasi Patuh Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Besok Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya

Untuk tingkat pelanggaran sejak hari pertama hingga sekarang ada peningkatan jumlah pelanggaran ya,” ujar Fahri.

Selain itu, sebelumnya untuk hari pertama penerapan Operasi Patuh Jaya 2020 sebanyak 1.763 kendaraan ditilang pihak kepolisian dan sebanyak 2.699 kendaraan hanya diberikan tindak teguran.

Operasi Patuh Jaya 2020 telah digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis (23/7). Operasi itu akan berlangsung selama 14 hari hingga Sabtu (5/8) mendatang.

Dalam operasi ini ada 15 jenis pelanggaran yang ditindak. Berikut rinciannya:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara
  2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
  7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
  12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
  14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.(sgr)

 

Berita Terkait

Tinggal Tunggu Waktu, 4.382 Calon Haji di Kota Bekasi Kemenhaj Pastikan Siap Berangkat
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:32 WIB

Tinggal Tunggu Waktu, 4.382 Calon Haji di Kota Bekasi Kemenhaj Pastikan Siap Berangkat

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB