KanalBekasi.com – Kasubddit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut selama 12 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020 terjadi peningkatan pelanggaran dari hari pertama penerapan.
“Dari hasil penerapan hari ke-12 Operasi Patuh Jaya 2020, sebanyak 2.920 kendaraan kita tindak penilangan,” kata Fahri, Selasa (4/8)
Selain itu, Fahri juga menyebut sebanyak 5.809 kendaraan juga hanya diberikan tindak teguran. Dirinya menyebut ada peningkatan pelanggaran sejak hari pertama penerapan Operasi Patuh Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Besok Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya
“Untuk tingkat pelanggaran sejak hari pertama hingga sekarang ada peningkatan jumlah pelanggaran ya,” ujar Fahri.
Selain itu, sebelumnya untuk hari pertama penerapan Operasi Patuh Jaya 2020 sebanyak 1.763 kendaraan ditilang pihak kepolisian dan sebanyak 2.699 kendaraan hanya diberikan tindak teguran.
Operasi Patuh Jaya 2020 telah digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Kamis (23/7). Operasi itu akan berlangsung selama 14 hari hingga Sabtu (5/8) mendatang.
Dalam operasi ini ada 15 jenis pelanggaran yang ditindak. Berikut rinciannya:
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
- Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
- Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
- Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
- Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
- Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.(sgr)





































