Ketua Dewan Sebut Tak pernah Dilibatkan Soal Pemisahan Asset PDAM Tirta Bhagasasi

Rabu, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Chairoman Joewono Putro

KanalBekasi.com – Pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) memasuki babak baru, pasalnya Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai pengangkatan Dirut PDAM TB telah melanggar aturan karena tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

“Mengacu kepada perjanjian kerjasama tahun 2002, ada beberapa poin yang dilanggar, salah satunya di pasal 12 soal pengangkatan Dirut PDAM TB yang harus melalui kedua belah pihak. Sementara yang kita tau pengangkatan dilakukan secara sepihak oleh Pemkab Bekasi tanpa melalui badan pengawas,”ujar Abdul Rojak, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi usai menggelar rapat Kerja dengan jajaran Pemkot Bekasi dan Direksi PDAM TB di ruangan Komisi I, Kamis (24/09)

Agenda rapat yang digelar di ruangan Komisi I DPRD Kota Bekasi hari ini mengundang Asda I, Asda III, Kepala BPKAD, Kabag Kerjasama Setda, Kabag Hukum Setda, Kabag Perekonomian Setda Kota Bekasi, Direksi PDAM TB, Dirut PDAM TB, juga Dirut PDAM Tirta Patriot. Rapat membahas soal nilai kompensasi pemisahan wilayah layanan PDAM TB serta pengangkatan sepihak Dirut PDAM oleh Pemkab Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait tidak hadirnya Dirut PDAM TB Usep Rahman Salim (URS) dalam undangan rapat di ruangan Komisi, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rojak menegaskan, dirinya tidak merasa kecewa.

“Semua memang diundang hadir. Saya tidak kecewa, karena memang saudara Usep belum kami akui sebagai Direktur PDAM Tirta Bhagasasi, karena pengangkatannya tidak melibatkan kedua belah pihak,”tegasnya.

Lebih lanjut, politisi partai Demokrat ini menyatakan, apabila nanti tidak ditemukan kesepakatan dalam hasil rapat kerja, maka pihaknya melalui Ketua DPRD Kota Bekasi akan merekomendasikan Pemkot Bekasi untuk menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

“Atau opsi keduanya akan kita buat Pansus terkait dengan pemisahan aset PDAM TB,”pungkasnya.(Sar/adv)

 

 

 

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB