Kanalbekasi.com – Pemerintah resmi melarang perayaan tahun baru di tempat umum yang akan mengundang kerumunan. Hal ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: KAI Batasi Penjualan Tiket Natal dan Tahun Baru
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Luhut meminta implementasi pengetatan tersebut dapat dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 karena peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ungkap Luhut dalam keterangannya, Selasa (15/12)
Selain perayaan tahun baru, Luhut mengimbau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar acara-acara tersebut digelar secara daring.
Untuk pendisiplinan masyarakat, lanjut Luhut, TNI dan Polri juga diminta untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.
“Ini akan didahului dengan apel akbar TNI Polri yang dipimpin oleh presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” ujarnya.
Jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah hingga saat ini. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, hingga Selasa pukul 12.00 WIB, ada penambahan 5.292 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan jumlah total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 586.842 orang, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Data juga bisa diakses publik melalui situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan pembaruan yang muncul setiap sore.






































