KanalBekasi.com – Media sosial ramai berita yang menyebut syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK. Syarat yang dimaksud, yakni sertifikat atau surat keterangan sudah divaksin corona.
Kabar yang beredar menyebut, kebijakan ini akan berjalan mulai 1 Juli 2021. Sejumlah warganet membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya ini.
Terkait hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo memastikan, kabar syarat baru harus divaksin untuk bisa membuat SIM dan SKCK merupakan kabar bohong alias hoaks.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Perpanjang SIM dan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Secara Online
“Hoaks, jangan percaya,” kata Djati, Senin (21/6)
Djati juga menyesalkan maraknya hoaks saat ini. Menurutnya, aturan tersebut tak mungkin dibuat mengingat masih banyak masyarakat yang belum divaksin.
“vaksin belum semua masyarakat Indonesia, jadi aturan tersebut pastinya tidak dapat dijalankan, ” ujar Djati.
Sebagaimana diketahui SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Sedangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. (sgr)






































