Penjual Jasa Tes PCR Lebih Mahal dari Putusan Pemerintah Bakal Diproses Hukum

  • Whatsapp
(Ilustrasi) Pemkot Bekasi gelar test swab massal

KanalBekasi.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya oknum yang mematok harga lebih tinggi dibanding yang telah ditetapkan.

Keputusan tersebut diambil usai Presiden Jokowi memberikan perintah kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk mengubah harga tes swab PCR di kisaran Rp 450-550 ribu.

Bacaan Lainnya

“Mohon partisipasi masyarakat untuk menginformasikan jika terdapat penyedia jasa PCR yang menetapkan harga di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/8).

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan harga tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) terbaru menjadi Rp495 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk wilayah luar Jawa-Bali dikenai tarif Rp525 ribu.

Kemudian, Agus menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia berharap penyedia jasa tes PCR dapat melaksanakan kebijakan itu dengan sebaik-baiknya.

“Kami beserta jajaran adalah tangan-tangan negara yang akan melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan. Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan dapat beradaptasi dan mematuhi keputusan tarif tertinggi dari pemerintah terkait dengan tes PCR,” tandasnya.(sgr)

 

Pos terkait