Dianggap Meresahkan, MUI Minta Pinjol Dihapus

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pinjol Ilegal

Ilustrasi Pinjol Ilegal

KanalBekasi.com – Pinjaman Online kini makin meresahkan masyarakat. Baru-baru ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pinjaman online (pinjol) hukumnya haram karena membuat resah dan merugikan masyarakat. Bahkan, MUI mengusulkan agar pinjol segera dihapus.

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari mengatakan menjelaskan syariat yang dilanggar yaitu danya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang. Adapun dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.

“Tren pinjol ini ternyata tidak ada semangat menolong. Semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung,” tutur Fuad dalam siaran pers virtual, Jumat (3/9)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi. Padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” tegasnya.

Masih dari keterangan Fuad, alasan lain berkenaan pinjaman online (pinjol) ini dalam prakteknya melanggar syariat. Sehingga hukumnya haram.

“Namanya bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba,” jelasnya.

Lebih jauh Fuad mengungkapkan, semangat peminjam ini yaitu mencari untung. Maka soal pinjol ini sangat memberatkan peminjam dan ini menimbulkan banyaknya ketidakbaikan (mudarat).

“Sebaiknya, karena banyak mudarat banyak merugikan, mencekik, dihapus saja dan dilarang.

“Seandainya pinjol ini tidak ada penambahan sesuatu yang disebut bunga kemudian semangatnya menolong tentu MUI akan memberikan apresiasi,” pungkasnya.(sgr)

 

Berita Terkait

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat
Imigrasi Amankan 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Tindak Lanjut LKPJ 2025: DPRD Kota Bekasi Bergerak Masif Lakukan Uji Petik dan Tinjauan Lapangan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Kamis, 16 April 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan

Rabu, 15 April 2026 - 22:52 WIB

Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 16:46 WIB

Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB