KanalBekasi.com – Sesuai instruksi pemerintah, Polri terus mengungkap Pinjaman Online (pinjaman online) illegal yang maikin meresahkan masyarakat. Terbaru Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, mengatakan, 95 koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif yang dibuat tersangka JS ditawarkan kepada warga negara asing (WNA).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika, keterangan persnya mengatakan para pelaku mengajak para Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi investor di KSP fiktif tersebut. KSP biasanya dapat menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.
“Kami menemukan ada 95 KSP (koperasi simpan pinjam) fiktif lain yang dibuat oleh tersangka JS,bukti pendukung lainnya juga masih kita cari” katanya, Kamis (28/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Helmy mengatakan Polri akan bekerja sama dengan kementerian yang terkait dengan proses perizinan pendirian koperasi. Selain 95 KSP tersebut, JS membuat satu koperasi bernama KSP Solusi Andalan Bersama.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, mengatakan KSP Solusi Andalan Bersama mengelola 23 aplikasi pinjaman online. Ibu yang bunuh diri di Wonogiri, diketahui memiliki pinjaman dari 23 aplikasi tersebut.
“KSP Solusi Andalan Bersama ini memiliki 23 aplikasi pinjaman online ilegal.” Katanya
Menurut Brigjen . Helmy JS berperan mencari, merekrut, dan memfasilitasi warga negara asing agar bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi. Baik untuk pembukaan maupun tanda daftar perusahaan, hingga pembukaan di payment gateway. Dua tersangka lainnya, yakni DN dan SR, berperan sebagai direktur dan pembantu JS.
Polri menemukan sejumlah bukti berupa akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama dan KSP lainnya, serta perjanjian kerja sama dengan payment gateway. Ada pula barang bukti berupa telepon seluler, beberapa kartu ATM, buku tabungan, dan kartu NPWP.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas pajak, kartu-kartu NPWP itu dibuat rata-rata pada Mei 2020. Namun hingga saat ini sindikat tak memberikan tanda daftar perusahaan maupun memperbarui informasi lain, termasuk melapor SPT.
“Jadi pendapat kami bahwa ini digunakan untuk melengkapi persyaratan untuk bisa mendapatkan payment gateway ini,” ujarnya.
Polri juga menyita uang sekitar Rp 21 miliar yang diduga hasil kejahatan dari rekening Koperasi Solusi Andalan Bersama dalam perkara pinjol ilegal. (sgr)






































