Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kesehatan Hingga Juni 2022

Rabu, 12 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insentif Pajak (ilustrasi)

Insentif Pajak (ilustrasi)

KanalBekasi.com – Pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif Kesehatan dalam bentuk insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai dengan akhir Juni 2022.

Perpanjang insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan BerdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam RangkaPenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan kasus varian Omricon jumlahnyasemakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barangyang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),”ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif,yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh.

Insentif PPN tidak dipungut danditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid19.

Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatanpelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksindan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dariindustri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.(red)

 

Berita Terkait

Tinggal Tunggu Waktu, 4.382 Calon Haji di Kota Bekasi Kemenhaj Pastikan Siap Berangkat
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:32 WIB

Tinggal Tunggu Waktu, 4.382 Calon Haji di Kota Bekasi Kemenhaj Pastikan Siap Berangkat

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB