Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kesehatan Hingga Juni 2022

  • Whatsapp
Insentif Pajak (ilustrasi)

KanalBekasi.com – Pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif Kesehatan dalam bentuk insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai dengan akhir Juni 2022.

Perpanjang insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan BerdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam RangkaPenanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bacaan Lainnya

“Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya, bahkan kasus varian Omricon jumlahnyasemakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barangyang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),”ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Lebih lanjut, dalam PMK-226/PMK.03/2021, pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif,yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh.

Insentif PPN tidak dipungut danditanggung pemerintah diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid19.

Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatanpelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksindan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dariindustri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.(red)

 

Pos terkait