Nomor SIM Akan Diganti NIK Tahun Depan

  • Whatsapp
Smart SIM yang akan diluncurkan ke semua Polda di Indonesia

KanalBekasi.com – Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diganti dengan menjadi nomor induk kependudukan (NIK). Rencananya, hal tersebut bakal mulai berlaku mulai Juni 2025.

“Mudah-mudahan bisa terlaksana setelah 1 Juni 2025,” kata Yusri, Senin (27/5/2024).

Bacaan Lainnya

“Kita single data, kita satu data. Kalau kita buka nanti sudah single data pasti begini, lho pak nomor NIK, KTP keluar nanti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data semuanya, memudahkan,” terangnya.

Ditambahkan Yusri, penggantian nomor SIM menjadi NIK sudah mulai disosialisikan. Dia mengeklaim bakal memberi kemudahan terhadap masyarakat yang hendak melakukan pergantian tersebut.

“Sambil berjalan, setelah 1 Juli nanti. Yang masih hidup silakan sampai 5 tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya mengikuti kebijakan dengan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” pungkasnya.

Sebagai informasi Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pengguna sepeda motor terbesar di dunia. Meski begitu, ternyata masih banyak para pengguna sepeda motor yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Rasio kepemilikan SIM C di Indonesia masih sangat rendah.

Jumlah kendaraan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Dikutip dari data Korps Lalu Lintas Polri, angka kendaraan bermotor yang registrasi hingga 3 Januari 2023 mencapai 152.565.905 unit.

Angka tersebut terpantau naik signifikan ketimbang 2020 di mana jumlah kendaraan bermotor di Tanah Air saat itu berjumlah 136.137.451 unit. Sepeda motor masih menjadi jenis kendaraan terbanyak dengan populasi 127.082.370 unit, sementara mobil penumpang sekitar 19.278.023 unit. (red)

 

Pos terkait