Polrestro Bekasi Kota Ringkus Residivis Narkoba Bersenpi Rakitan

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pengedar sabu yang kedapatan menyimpan narkotika sekaligus senjata api rakitan. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan kasus peredaran narkoba.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni HN dan AM. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian mengarah pada tersangka berinisial KK yang berhasil diamankan pada Kamis (15/1).

KK yang diketahui berdomisili di wilayah Jatiasih, Bekasi Selatan, sempat berupaya melarikan diri. Namun petugas berhasil menangkapnya di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di situ kita peroleh, kita amankan Tersangka KK dan diamankan juga di situ sabu seberat 297,38 gram. Kemudian juga ada 47 butir pil warna hijau, ini jenis ekstasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/1).

Selain narkotika, polisi turut menyita sepucuk senjata api rakitan beserta amunisinya yang disimpan oleh tersangka.

“Kemudian juga diamankan satu pucuk senjata rakitan dengan tiga butir peluru yang ada di dalamnya,” imbuhnya.

Kombes Kusumo mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, KK mengaku memperoleh senjata api rakitan tersebut dengan cara membeli. Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul senjata dan pihak yang menjualnya.

Kepada penyidik, tersangka berdalih kepemilikan senjata api itu dimaksudkan sebagai alat intimidasi sekaligus perlindungan diri.

“Dia membeli senpi rakitan tersebut. Senpinya dipakai untuk, pertama, untuk menakut-nakuti, kemudian yang kedua juga untuk sarana ya apabila ada yang mau mencelakakan dia, dia memiliki senpi rakitan tersebut,” ujar Kombes Kusumo.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa KK merupakan residivis kasus narkotika. Ia diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama sekitar satu tahun dan memiliki jaringan yang menjangkau wilayah Bekasi hingga Cirebon.

“Kalau yang Saudara KK ini, termasuk R, residivis ya. Sudah pernah diamankan di Polres juga berkaitan dengan permasalahan narkotika juga, jenis ganja,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) terkait tindak pidana narkotika. (red)

 

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB