Tegaskan Kartu Sehat Berlaku, Walikota Bekasi Juga Tempuh Uji Materi ke MA

Senin, 9 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat jumpa pers terkait Kartu Sehat

Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat jumpa pers terkait Kartu Sehat

KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi memastikan program Jaminan Kesejahteraan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat Berbasis NIK tetap berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Walikota Bekasi Rahmat Effendi di Pendopo Kantor Pemkot Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi.

Rahmat Effendi atau biasa disapa Pepen mengatakan saat ini Pemkot Bekasi sedang menyiapkan Judicial Review terhadap undang-undang nomor  24 tahun 2011tentang BPJS dan Undang-undang 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pasal lain yang diajukan antara lain Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang Integrasi BPJS dan Permendagri 33 tahun 2019 dimana semua Jaminan Kesehatan daerah wajib diintegrasikan dengan BPJS.

Baca Juga: Permendagri Dibalik Berhentinya Layanan Kartu Sehat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kata Pepen, terdapat pasal lain yang bertentangan dengan pasal lain iatas yakni terkait otonomi daerah. 

“Ada Undang-undang Otonomi daerah dimana setiap daerah berhak menyel ngarakan kebutuhan dasar salah satunya kesehatan,” kata Pepen, Senin (9/12)

Ia menambahkan, Undang-undang Pasal 23 tahun 2014 telah menyatakan pasal 9 ayat 3 dan pasal 12 konkuren (ada pertentangan).  artinya dalam pasal tersebut diatas daerah mempunyai Otonomi untuk mengelola kebutuhan dasar masyarakat, tidak hanya kesehatan namun pendidikan dan pekerjaan.

Pasal-pasal tersebut, sambung Pepen bertentangan antara Undang-undang Kesehatan Nasional dan Kewenangan daerah. Oleh karena itu pihaknya dalam minggu ini akan mengajukan  Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan uji materi ke Mahkamah Agung

Ia kembali menegasakan kepada masyarakat bahwa Kartu Sehat hanya diberhentikan sementara sambil menunggu disepakati APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2020 bersama DPRD.

“Jadi tidak benar Kartu Sehat dihentikan tahun 2020 dan Perda Bekasi nomor 9 tahun 2018 tentang Jamkesda Kartu Sehat Berbasis NIK tidak dicabut, ada mekanisme bila dicabut melalui Prolegda  DPRD Kota Bekasi,” jelasnya (sgr)

 

Berita Terkait

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan
Belum Ada Dana, Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tetap Direncanakan
Dukung Program Jumat Tanpa BBM, Ketua DPRD Kota Bekai Pilih Naik Transportasi Umum

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Kamis, 16 April 2026 - 14:46 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”

Kamis, 16 April 2026 - 12:10 WIB

Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Berita Terbaru