Sejumlah Jabatan di Kemendikbud Dipangkas

Sabtu, 28 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Presiden Jokowi telah memangkas sejumlah jabatan di Kementerian, salah satunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pemangkasan tersebut dilakukan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Maka, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan statusnya dicabut.

Dikutip dari Setneg.go.id, Perpres 82/2019 ini ditetapkan di Jakarta pada 16 Desember 2019, ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi. Kemudian diundangkan pada 18 Desember 2019, diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta masuk dalam Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 242.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Di Hari Guru Mendikbud ingin Ubah Kebiasaan Belajar, Ini Pesannya

Dalam Pasal 6 Perpres 82/2019, pada Bab II terkait struktur organisasi disebutkan ada sepuluh struktur organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
  5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  6. Direktorat Jenderal Kebudayaan
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
  9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

Sementara sebelumnya dalam Pasal 6 Perpres 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada 16 struktur organisasi, meliputi:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  6. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  7. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
  8. Direktorat Jenderal Kebudayaan
  9. Inspektorat Jenderal
  10. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
  11. Badan Penelitian dan Pengembangan
  12. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
  13. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
  14. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
  15. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
  16. Staf Ahli Bidang Akademik

Di samping itu, Pasal 51 Perpres 82/2019 disebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.

Selanjutnya, Pasal 52 disebutkan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden.

Bagian penutup, Pasal 53 dituliskan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(sgr)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB