Pencuri Besi di Tol Japek dan Becakayu Berseragam Pekerja Proyek

Jumat, 17 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi menggelar pers conference kasus pencurian dengan pemberatan

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi menggelar pers conference kasus pencurian dengan pemberatan

KanalBekasi.com – Polsek Bekasi Kota menangkap 4 orang pelaku pencurian dengan pemberatan di area proyek tol Japek dan workshop proyek Becakayu, Kota Bekasi.
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmy mengatakan pelaku melancarkan aksinya  tanggal 31 Desember 2019 pukul 02.00 WIB di workshop proyek becakayu Jalan Kyai Haji Nur Ali dan hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 2 di jalan tol Jakarta – Cikampek Km 20
Baca Juga: Penghuni Asik Bermain, Sepeda Motor di Depan Rumah Digondol Pencuri
Pelaku berjumlah 6 orang di antaranya berinisial AS, OS, DP, JE, BA dengan melakukan aksinya pada Rabu (15/20) lalu,” kata Helmi, Jum’at (17/20)
Pada kejadian pertama polisi dibantu security berhasil mengamankan dua pelaku  yaitu AS dan OS, kemudian JE dan DP, sementara itu  BA dan MA masih Daftar Pencarian Orang (DPO)
Pelaku, sambung Helmi berpura-pura menjadi petugas dengan menggunakan rompi proyek, melihat kondisi aman lalu menggunakan gunting  besi besi dan mengambil barang yang diincar.
” Namun aksi tersebut diketahui pihak security dan tertangkap 2 orang, sementara 4 orang lainnya kabur,” tukas Helmi
Saat aksi yang kedua pelaku melengkapi aksinya dengan menggunakan rompi dan mobil  pick up untuk membawa hasil kejahatan. Besi yang didapat kemudian langsung dijual
“Besi yang berhasil dicuri dijual Rp 2 juta sementara seluruhnya ditaksir Rp 20 juta,” kata Helmi
 
Helmi menegaskan pelaku bukalah pekerja proyek namun dalam aksinya menggunakan rompi pekerja untuk mengelabui pihak keamanan. Rompi tersebut di beli di toko penjual seragam.
Dalam aksinya keempatnya pelaku sama-sama menjadi eksekutor. Polisi juga masih mengembangkan kelompok lain dan berapa kali pelaku menjual barang hasil curian.
“Kalo dilihat perannya BA ini otaknya, dia ngawasin, semuanya ngambil barang,” tukas Helmi
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5, ancaman hukuman 7 thn

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB